Udar Minta Ditunda, Lima Saksi Mangkir
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terpaksa menunda agenda pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Selasa (11/11).
Penundaan tersebut merupakan permintaan Udar, yang dalam pemeriksaan kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Terhadap tersangka UP yang akan diperiksa sebagai saksi, memohon untuk penundaan pemeriksaan pada hari Kamis 13 November 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (11/11).
Selain Udar, penyidik juga berencana memeriksa lima orang saksi lain. Yakni, Massdes Arouffy, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, R. Yanti Afandi, Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I Cilandak, Jakarta Selatan, Wina Libyawati, Dosen Fakultas Teknik Universitas Pancasila, Supandi Gozali, Direktur PT Putriasi Utama Sari serta seorang lain bernama Marlina.
Namun, para saksi itu tak hadir memenuhi panggilan Kejagung. "Adapun kelima saksi lainnya, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terpaksa menunda agenda pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, bekas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS