Udar Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Senin (19/5).
Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan karena Udar tengah menjalani tugas kedinasan. Udar sekarang menjabat Wakil Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa Penasehat Hukum Udar memberitahukan kepada penyidik terkait ketidakhadiran tersangka memenuhi panggilan.
"Tersangka UP melalui Penasehat Hukumnya yang hadir menginformasikan ketidakhadiran tersangka untuk dapat diperiksa, dengan alasan adanya kegiatan kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan," kata Untung Senin (19/5).
Dijelaskan Untung, Udar meminta pemeriksaan dijadwal ulang dalam kapasitas sebagai tersangka. "Memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya selaku tersangka," paparnya.
Selain berencana menggarap Udar, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief juga mengagendakan pemeriksaan tiga saksi. Merkea adalah Direktur Utama PT Sapta Guna, Direktur Utama PT Adi Tehnik Equipindo, dan Direktur Utama PT Putriasi Utama Sari.
Dijelaskan Untung, sekitar pukul 9.30, Direktur Utama PT Putriasi Sari Supandi Gozali hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis dan mekanisme pengajuan pelelangan hingga menjadi pemenang untuk pelaksanaan Armada Bus Busway paket 2 berupa bus Articulated atau bus gandeng sebanyak 12 unit," kata Untung.
Ia melanjutkan, Direktur Utama PT Sapta Guna dan Direktur Utama PT Adi Tehnik Equipindo tidak hadir tanpa keterangan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung