Udar Salahkan Anak Buah soal Tim Fiktif di Proyek Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, Udar Pristono berusaha lepas tangan soal keberadaan tim pengendali teknis pengadaan busway (TPTPB) yang diduga fiktif. Dia menilai, tim siluman itu merupakan inisiatif pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bukan kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran.
Kuasa hukum Udar, Budi Nugroho, menyatakan, kepala dinas tidak melaksanakan sendiri seluruh proses proyek tersebut. Karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menugaskan Kepala Bagian Umum Dishub Andreas Eman sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). ”PPTK yang menyiapkan semuanya, termasuk memilih orang-orang yang mengisi pos tim yang dikatakan fiktif tersebut,” ucapnya.
Budi menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat kepada jaksa agung terkait posisi Udar di dalam proyek itu. Dalam suratnya, dia menyebutkan, mantan tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) tersebut hanya bekerja di belakang meja sebagai pemberi kebijakan, bukan pelaksana teknis. ”Jadi, sangkaan penyidik tidak benar,” paparnya.
Budi menyatakan, Udar selama ini hanya mendapatkan laporan dari anak buahnya bahwa seluruh tim sudah terbentuk dan bekerja sesuai tugasnya. ”Laporan anak buah tidak terperinci. Misalnya, tidak menunjukkan tugas masing-masing anggota tim dan daftar slip gaji sehingga Udar tidak curiga,” tuturnya.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), Budi menuturkan, dalam waktu dekat, Udar akan mengklarifikasi itu semua. Dia menjelaskan, pada Rabu (1/10)akan ada pemeriksaan terhadap klienya terkait tindak pencucian uang tersebut. Dalam pemeriksaan mendatang, dia memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memeriksa rekeningnya.
”Ada tiga rekening. Yakni, dua rekening di BCA dan satu di Bank Mandiri. Klien kami sudah mempersilakan penyidik untuk memeriksanya,” tuturnya.
Budi meminta, hasil pemeriksaan rekening itu harus diumumkan ke media secara transparan. Bila hasil pemeriksaan terhadap isi rekening menunjukkan kliennya tidak melakukan pencucian uang, korps Adhyaksa harus mencabut sangkaan terhadap kliennya itu.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana tidak mempersoalkan protes dari kuasa hukum Udar. Menurut dia, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri untuk menyusun dakwaan kepada Udar. ”Baik menahan atau mendakwa itu sudah kewenangan penyidik,” ucapnya.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, Udar Pristono berusaha lepas tangan soal keberadaan tim
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers