Udara di Riau Sangat Tak Sehat
jpnn.com - PEKANBARU - Pusat Pengelolan Ekoregion Sumatera di Pekanbaru menilai tingkat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Riau sudah di atas ambang batas normalnya dan masuk katagori sangat tidak sehat.
"Berdasarkan pantauan kami di beberapa daerah seperti Pangkalan Kerinci, ISPU sudah mencapai 222 atau dikategorikan sangat tidak sehat," ungkap Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera, Ir M Ilham Malik MSc dirilis Riau Pos (Grup JPNN) Kamis (29/8).
ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar utama, yaitu CO, SO2, NO2, Ozon permukaan (O3) dan partikel debu (PM10). Nah, bila terjadi kebakaran maka salah indikator telah terpenuhi dan berdampak pada pencemaran, serta CO sudah di atas normal.
Di Pekanbaru, ISPU mencapai 171 atau kategori tidak sehat. Jika dilihat secara umum, kondisi udara di Riau Rabu (28/8) kemarin, sudah di ambang batas normal. Bahkan dari lima tingkatan ISPU, udara di Riau masuk tingkatan keempat dengan nilai ISPU 200-229.
‘’Tapi belum masuk tingkatan berbahaya itu di atas 300,’’ jelasnya.
Dijelaskannya, tingkat ISPU di angka 0-50 tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika.
Sedang 51- 100 tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Kondisi udara tidak sehat 101-199. Tingkat ini, kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bias menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
PEKANBARU - Pusat Pengelolan Ekoregion Sumatera di Pekanbaru menilai tingkat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Riau sudah di atas ambang
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut
- DPRD DKI Dorong PAM JAYA Sosialisasikan Air Siap Minum