Udara Ibukota Tercemar, Angkutan Umum Harusnya Gunakan Bahan Bakar Ini

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, segera menerapkan mandatory penggunaan bahan bakar gas sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Jakarta sebagai ibukota negara harus menjadi perintis dalam penggunaan BBG," katanya, Kamis (23/9) kepada wartawan.
Dia yakin Pemprov telah memiliki perangkat yang dapat digunakan untuk merealisasikan kebijakan mandatory penggunaan BBG, utamanya untuk kendaraan umum dan operasional.
"Sudah saatnya Jakarta menegakkan aturan tersebut dan mewajibkan operator angkutan umum melengkapi kendaraannya dengan converter kit BBG,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan keberanian dari Pemprov, apalagi kontributor terbesar buruknya kualitas udara Jakarta adalah sektor transportasi yang bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan industri.
“Dulu ketika Transjakarta hendak mempergunakan bahan bakar minyak, kami tolak karena melanggar Perda. Sekarang sudah saatnya Pemprov menegakkan aturan kepada semua angkutan umum, termasuk taksi.”
Ia mengingatkan, Pemprov tidak bisa bergerak sendirian. Harus ada sinergi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. “Misalnya, penegakkan aturan tersebut, juga harus diimbangi dengan penambahan fasilitas pengisian BBG,” kata Tulus. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, segera menerapkan mandatory
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus