Udara Kabupaten Bekasi Tercemar
jpnn.com, BEKASI - Polusi debu di Kabupaten Bekasi telah melebihi baku mutu. Bahkan, debu tersebut melebihi polusi dari emisi kendaraan bermotor maupun industri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, baku mutu partikular debu yakni 230 mikrogram per meter kubik. Angka itu dihitung dari hasil pengukuran selama 24 jam pada satu titik.
BACA JUGA: India Mendominasi Daftar Kota dengan Polusi Terparah di Dunia
Sedangkan dari hasil pengukuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, debu atau total suspended particulate (TSP) telah mencapai angka 455 mikrogram.
“Total kami petakan ada 13 titik yang mengalami gangguan polusi udara. Selain tiga titik lain, ada terminal Cikarang, stasiun Lemahabang, pertigaan Jalan Nasional Pilar, kemudian terjadi juga di sekitar kawasan pemukiman di Tambun Selatan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rosid Hardiana dilansir radarbekasi.id.
Rosid mengatakan, tingginya polusi debu disebabkan karena kondisi alam di Kabupaten Bekasi yang terbilang gersang.
"Pengukuran debu dilakukan di dekat Gerbang Tol Cikarang Barat, tepatnya dibawah jembatan layang di Desa Pasirkonci, Kecamatan Cikarang Selatan," katanya. (jpnn)
Hasil pengukuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi debu atau total suspended particulate (TSP) telah mencapai angka 455 mikrogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Soroti Pengendalian Polusi di Jabodetabek
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Lebih Sedikit dari Formasi, Peluang Besar Honorer jadi ASN
- Jumlah Pelamar PPPK Kabupaten Bekasi 9.580, Formasi yang Disediakan 10.099
- Pemerintah Diminta Prioritaskan BBM Rendah Sulfur untuk Perbaiki Kualitas Udara
- KPBB Dorong Produksi BBM Euro 4, Pertamina Dianggap Kunci Pengurangan Polusi