Udju Djuhaeri Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 26 April 2010 – 11:28 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut Udju Djuhaeri kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Udju Djuheri dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima travellers cheque Bank Internasional Indonesia senilai Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goetom pada tahun 2004 lalu. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Nani Indrawati itu, JPU mengemukakan bahwa terdakwa telah mengakui dan membenarkan dalam persidangan sebelumnya menerima uang senilai Rp500 juta dalam bentuk TC Bank Internasional Indonesia dari Nunun Nurbaeti melalui Ary Malangjudo.(oji/jpnn)
Tuntutan yang dibacakan Suhardi, Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Jakarta, Senin 26/4). Menurut Suhardi, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, terdakwa telah terbukti melakukan penyelahgunaan wewenang selama menjabat anggota DPR RI 1999-2004 saat pemilihan DGS Bank Indonesia.
"Terdkawa telah menerima sesuatu terkait pemilihan DGS Bank Indonesia. Hal itu tidak diperkenakan karena terdakwa adalah pejabat negara," kata Suhardi.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut Udju Djuhaeri kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024