Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 22:33 WIB
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom sedang berprahara. Udju Djuhaeri sempat menangis saat membacakan pledoi (pembelaannya). Hamka Yandhu dan Endin Soefihara masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Udju Djuhaeri memelas kepada majelis hakim agar hukuman untuknya diturunkan. Tuntutan jaksa KPK selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta terasa berat baginya. Dia berharap bisa dibebaskan. Hanya saja, bila tetap harus ditahan, mantan petinggi Polri itu minta vonisnya nanti tidak terlalu tinggi.
Baca Juga:
“Saya mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi saya ini. Dengan kesadaran sendiri saya telah mengaku kepada KPK, saya sangat koperatif, dan mengembalikan travellers cheque senilai Rp500 juta,” kata mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/5).
Selain menyatakan siap bertanggung jawab, Udju menyempatkan diri meminta maaf kepada pimpinan TNI dan Polri. “Saya minta maaf kepada pimpinan TNI dan Polri. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ujar dia.
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad