Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 22:33 WIB
Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom sedang berprahara. Udju Djuhaeri sempat menangis saat membacakan pledoi (pembelaannya). Hamka Yandhu dan Endin Soefihara masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Udju Djuhaeri memelas kepada majelis hakim agar hukuman untuknya diturunkan. Tuntutan jaksa KPK selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta terasa berat baginya. Dia berharap bisa dibebaskan. Hanya saja, bila tetap harus ditahan, mantan petinggi Polri itu minta vonisnya nanti tidak terlalu tinggi.
Baca Juga:
“Saya mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi saya ini. Dengan kesadaran sendiri saya telah mengaku kepada KPK, saya sangat koperatif, dan mengembalikan travellers cheque senilai Rp500 juta,” kata mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/5).
Selain menyatakan siap bertanggung jawab, Udju menyempatkan diri meminta maaf kepada pimpinan TNI dan Polri. “Saya minta maaf kepada pimpinan TNI dan Polri. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ujar dia.
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
BERITA TERKAIT
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah