Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 22:33 WIB
Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Mantan anggota Komisi Keuangan DPR-RI peride 1999-2004 itu sempat menangis saat meminta maaf kepada anak dan isterinya. “Saya memohon maaf kepada anak, isteri, keluarga, teman, sahabat. Saya ucapkan terima kasih atas dukungan selama ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain Udju yang menyampaikan pledoi, Selasa (4/5), Pengadilan Tipikor juga menyidang mantan anggota Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu. “Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hamka Yandhu bersalah dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta,” beber jaksa KPK, Riyono.
Jaksa KPK menuding Hamka menerima 45 lembar travellers cheque Bank Internasional Indonesia. “Totalnya Rp2,25 miliar. Dari fakta persidangan, terdakwa menerima travel cek Rp2 miliar dan Rp250 juta.”
Namun, Hamka Yandhu hanya mengaku menerima 10 lembar travellers cheque senilai Rp500 juta. Hanya saja, pihak Hamka Yandhu akan menyampaikan pembelaannya pada Senin, 11 Mei 2010.
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia