Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 22:33 WIB
Mantan anggota Komisi Keuangan DPR-RI peride 1999-2004 itu sempat menangis saat meminta maaf kepada anak dan isterinya. “Saya memohon maaf kepada anak, isteri, keluarga, teman, sahabat. Saya ucapkan terima kasih atas dukungan selama ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain Udju yang menyampaikan pledoi, Selasa (4/5), Pengadilan Tipikor juga menyidang mantan anggota Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu. “Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hamka Yandhu bersalah dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta,” beber jaksa KPK, Riyono.
Jaksa KPK menuding Hamka menerima 45 lembar travellers cheque Bank Internasional Indonesia. “Totalnya Rp2,25 miliar. Dari fakta persidangan, terdakwa menerima travel cek Rp2 miliar dan Rp250 juta.”
Namun, Hamka Yandhu hanya mengaku menerima 10 lembar travellers cheque senilai Rp500 juta. Hanya saja, pihak Hamka Yandhu akan menyampaikan pembelaannya pada Senin, 11 Mei 2010.
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas