Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun

Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta juga diberikan kepada terdakwa Endin J Soefihara. Sama seperti Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu, bekas anggota DPR asal Fraksi PPP itu juga dituding oleh Jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf  b UU Tipikor.

“Terdakwa Endin AJ Soefihara terbukti menerima sejumlah uang dalam bentuk travellers cheque sebesar Rp1,5 miliar, yang dibagikan oleh Sofian Usman, Daniel Tanjung, dan Uray Faisal Hamid, yang juga anggota Komisi IX, DPR-RI periode 1999-2004,” beber jaksa KPK, Sarjono Tahir dkk.

Atas tuntutan tersebut, Endin akan menyampaikan pledoinya pekan depan. “Saya secara pribadi akan menyampaikan pledoi, begitu juga kuasa hukum saya,” pungkasnya.(ara/gus/oji/jpnn)

JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News