Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 22:33 WIB
Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta juga diberikan kepada terdakwa Endin J Soefihara. Sama seperti Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu, bekas anggota DPR asal Fraksi PPP itu juga dituding oleh Jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
“Terdakwa Endin AJ Soefihara terbukti menerima sejumlah uang dalam bentuk travellers cheque sebesar Rp1,5 miliar, yang dibagikan oleh Sofian Usman, Daniel Tanjung, dan Uray Faisal Hamid, yang juga anggota Komisi IX, DPR-RI periode 1999-2004,” beber jaksa KPK, Sarjono Tahir dkk.
Atas tuntutan tersebut, Endin akan menyampaikan pledoinya pekan depan. “Saya secara pribadi akan menyampaikan pledoi, begitu juga kuasa hukum saya,” pungkasnya.(ara/gus/oji/jpnn)
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia