Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 22:33 WIB
Tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta juga diberikan kepada terdakwa Endin J Soefihara. Sama seperti Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu, bekas anggota DPR asal Fraksi PPP itu juga dituding oleh Jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
“Terdakwa Endin AJ Soefihara terbukti menerima sejumlah uang dalam bentuk travellers cheque sebesar Rp1,5 miliar, yang dibagikan oleh Sofian Usman, Daniel Tanjung, dan Uray Faisal Hamid, yang juga anggota Komisi IX, DPR-RI periode 1999-2004,” beber jaksa KPK, Sarjono Tahir dkk.
Atas tuntutan tersebut, Endin akan menyampaikan pledoinya pekan depan. “Saya secara pribadi akan menyampaikan pledoi, begitu juga kuasa hukum saya,” pungkasnya.(ara/gus/oji/jpnn)
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas