Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:15 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari, yang terlibat dugaan kasus suap pemilihan gubernur senior Bank Indonesia (BI), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umum dalam persidangan, juga masih banyak yang belum jelas. Salah satunya adalah Pengadilan Tipikor seharusnya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara A Quo. Dimana Perkara dengan terdakwa Udju Djauhari adalah termasuk dalam kategori perkara koneksitas. tentunya penyelidikan atau dimana perkara ini disidangkan sesuai dengan uu yang mengaturnya.
Suyitno, salah satu Kuasa Hukum terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat dan adanya perubahan surat dakwaan. Dimana sesaat setelah sidang pengadilan tindak pidana korupsi di buka oleh ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut umum sebelum membacakan surat dakwaan melakukan perubahan dan atau ralat kesalahan ketik pada surat dakwaan.
Baca Juga:
"Salah satu misalnya adalah pada dakwaan pertama semula tertulis tahun 2004 -2009 diralat menjadi 1999-2004, dan memang ada beberapa contoh yang terjadi kesalahan entah pengetikan atau apa," jelasnya, kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/3), di Ruang pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan