Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:15 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari, yang terlibat dugaan kasus suap pemilihan gubernur senior Bank Indonesia (BI), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umum dalam persidangan, juga masih banyak yang belum jelas. Salah satunya adalah Pengadilan Tipikor seharusnya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara A Quo. Dimana Perkara dengan terdakwa Udju Djauhari adalah termasuk dalam kategori perkara koneksitas. tentunya penyelidikan atau dimana perkara ini disidangkan sesuai dengan uu yang mengaturnya.
Suyitno, salah satu Kuasa Hukum terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat dan adanya perubahan surat dakwaan. Dimana sesaat setelah sidang pengadilan tindak pidana korupsi di buka oleh ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut umum sebelum membacakan surat dakwaan melakukan perubahan dan atau ralat kesalahan ketik pada surat dakwaan.
Baca Juga:
"Salah satu misalnya adalah pada dakwaan pertama semula tertulis tahun 2004 -2009 diralat menjadi 1999-2004, dan memang ada beberapa contoh yang terjadi kesalahan entah pengetikan atau apa," jelasnya, kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/3), di Ruang pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari,
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak