Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:15 WIB
Suyitno lebih lebih lanjut mengatakan berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan menteri.
Baca Juga:
Kemudian berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyatakan bahwa untuk menentukan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer yang akan mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1 diadakan penelitian terlebih dahulu bersama oleh jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyelidikan tim tersebut dalam pasal 89 ayat 2.
"Bahwa mekanisme selanjutnya dalam hal penanganan perkara koneksitas tersebut diatas diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana," katanya.(oji/pra/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari,
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan