Udju Tolak Pengadilan Tipikor

Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Suyitno lebih lebih lanjut mengatakan berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan menteri.

Kemudian berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyatakan bahwa untuk menentukan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer yang akan mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1 diadakan penelitian terlebih dahulu bersama oleh jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyelidikan tim tersebut dalam pasal 89 ayat 2.

"Bahwa mekanisme selanjutnya dalam hal penanganan perkara koneksitas tersebut diatas diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana," katanya.(oji/pra/jpnn)

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3),menggelar sidang perkara terhadap terdakwa mantan Anggota DPRRI, Udju djauhari,


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News