Uduk Babi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Uduk Babi
Dhimam Abror Djuraid. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus rendang babi belum berhenti meskipun polisi sudah memanggil pemilik gerai dan yang bersangkutan sudah meminta maaf. 

Polisi menyatakan tidak menemukan pasal-pasal pidana yang bisa menjerat pemilik gerai. 

Akan tetapi, Ikatan Keluarga Minang di Jakarta melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, dan meminta polisi mengusut tuntas supaya kasus semacam ini tidak terjadi lagi.

Berbagai reaksi bermunculan. Gus Miftah mengunggah konten di akunnya di media sosial dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk mengonsumsi makanan halal dan baik yang tersedia di muka bumi. 

Aturan itu hanya berlaku bagi umat Islam. Umat lain tidak punya kewajiban mengonsumsi makanan halal, termasuk menu-menu dan jenis masakannya. Karena itu, umat lain boleh saja mengonsumsi menu lain yang tidak halal.

Di akhir unggahannya, Gus Miftah bertanya sejak kapan rendang punya agama. Narasi ini yang kemudian memantik reaksi dari banyak kalangan.

Ada yang mempertanyakan sejak kapan nama Miftah diberi atribut ‘’gus’’ padahal dia bukan anak kiai. 

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membalas dengan argumen tajam. 

Ribut-ribut soal rendang babi belum reda. Sekarang muncul lagi menu masakan nasi uduk dengan lauk babi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News