Uduk Babi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Uduk Babi
Dhimam Abror Djuraid. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bisa saja tradisi kesenian reog diadopsi oleh warga Malaysia, tetapi nilai-nilai budaya mistis yang sangat kental itu tidak akan bisa diadopsi begitu saja karena sudah menjadi bagian dari budaya spiritualitas lokal Ponorogo.

Budaya dan spiritualitas lokal tidak bisa dipisahkan begitu saja. 

Tradisi Islam menyebutkan istilah ‘’Al-adatu muhkamat’’ adat kebiasaan menjadi hukum. 

Rendang Padang dan nasi uduk adalah produk budaya kuliner lokal yang bersumber pada tradisi religius masyarakat setempat. 

Karena itu, memasukkan unsur asing yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya lokal yang religius akan ditolak.

Budaya Minangkabau sangat lekat hubungannya dengan tradisi Islam. 

Ungkapan ‘’adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah’’ menunjukkan bahwa adat Minangkabau bersendikan pada ajaran syariat Islam yang bersumber pada Kitabullah Al-Qur’an dan Hadis. 

Ungkapan itu menunjukkan hubungan yang tidak terpisahkan di antara tiga unsur adat, syariat, dan Al-Qur’an.

Ribut-ribut soal rendang babi belum reda. Sekarang muncul lagi menu masakan nasi uduk dengan lauk babi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News