UE Bikin Formula Tangkal Pembantaian ala Breivik
Sabtu, 30 Juli 2011 – 10:20 WIB
OSLO - Aksi ganda Anders Behring Breivik genap sepekan berlalu. Kemarin (29/7), pria 32 tahun itu kembali menjalani interogasi tertutup di ibu kota. Bersamaan dengan itu, Perdana Menteri (PM) Jens Stoltenberg menghadiri misa arwah di hall gedung parlemen (People"s House).
Di bawah pengawalan ketat petugas, Breivik meninggalkan penjara tempat dia ditahan. Selanjutnya, dia dibawa ke markas kepolisian nasional di Kota Oslo untuk kembali menjalani interogasi. Pada interogasi pertama selama sekitar tujuh jam Sabtu lalu (23/7), pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan sama sekali tak menunjukkan penyesalan. Sebelumnya, dia juga menjalani hearing tertutup selama 40 menit.
Baca Juga:
Berdasar interogasi pertama, aparat menjerat Breivik dengan pasal antiteror yang mengandung hukuman penjara maksimal 21 tahun. Tapi, penyelidikan lebih lanjut memberikan celah kepada pihak berwajib untuk mendakwa pelaku dengan pasal kejahatan kemanusiaan. Sebab, serangan kedua yang dia lancarkan di Pulau Utoeya bisa masuk kategori pembantaian.
Opsi kedua mengandung hukuman yang lebih berat. Jika terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan, maka Breivik akan diganjar hukuman penjara maksimal 30 tahun. "Tapi, semua itu baru bisa diputuskan setelah semua penyelidikan rampung. Yang jelas, kami akan menuntut pertanggungan jawabnya untuk setiap nyawa yang melayang," tandas Jaksa Tor-Aksel Busch.
OSLO - Aksi ganda Anders Behring Breivik genap sepekan berlalu. Kemarin (29/7), pria 32 tahun itu kembali menjalani interogasi tertutup di ibu kota.
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer