Ujang: Jokowi Ingin Menunjukkan Power, Tanpa PDIP Dia Bisa
Rabu, 01 November 2023 – 16:06 WIB
Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru. (mcr10/jpnn)
Ujang Komarudin mengatakan Presiden Joko Widodo sedang ingin menunjukkan kekuatan atau powernya dalam Pemilihan Presiden 2024.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Mengacu Hitungan Resmi, Pram-Doel Deklarasi Menang Satu Putaran
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah