Ujaran Kebencian Susah Dibasmi karena Datangkan Uang

– Pada Desember 2015, dibentuk Internet Forum Uni Eropa untuk memerangi ujaran kebencian dan konten-konten ilegal lainnya.
– Berdasar laporan September 2017, penghapusan konten ujaran kebencian di Eropa meningkat dari 28 persen menjadi 59 persen.
– Jerman membuat aturan perundang-undangan yang memerintahkan semua perusahaan sosial media besar untuk menghapus ujaran kebencian dalam 24 jam setelah dilaporkan. Jika tidak, akan didenda Rp 798 miliar.
– Pemerintah Prancis memaparkan rencana pembuatan UU untuk memerangi hoax.
– Website fact check atau laman untuk mengecek fakta bermunculan. Hal tersebut memudahkan orang-orang mengecek kebenaran suatu berita.
– Singapura tengah menggodok RUU anti-hoax.
– Facebook menggunakan software yang mampu menghapus akun-akun palsu.
– Google memodifikasi sistem pencarian sehingga konten-konten yang berkualitas lebih diutamakan.
Semua hal yang mendatangkan uang pasti sulit untuk dibasmi. Termasuk ujaran kebencian
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh