Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Ustaz HEH Jadi Tersangka
![Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Ustaz HEH Jadi Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/15/ilustrasi-markas-polda-sumbar-foto-antara-foto-tangkapan-lay-i2uj.jpg)
jpnn.com, PADANG - Ustaz Hafzan El Hadi (HEH) menjadi tersangka di Polda Sumbar atas dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Penetapan HEH menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6).
"Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas di Padang, kemarin.
Ustaz HEH dijetat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Namun, belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak seusai penetapan tersangkanya.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus ini," ujar Alfan.
Pada kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli ITE.
"Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan terkait persoalan ini," ucapnya.
Polda Sumbar menetapkan Ustaz HEH (Hafzan El Hadi) tersangka ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Begini masalah yang menjerat dai berdarah Minang itu.
- Penjualan Tiket Arus Balik Lebaran 2025 Sudah Dibuka
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Tren Busana Lebaran 2025, Ivan Gunawan Hadirkan Kingdom of Love
- Wamentan Pastikan Stok Daging Sapi untuk Ramadan dan Lebaran Aman
- KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Simak Jadwalnya di Sini!