Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Ustaz HEH Jadi Tersangka

jpnn.com, PADANG - Ustaz Hafzan El Hadi (HEH) menjadi tersangka di Polda Sumbar atas dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Penetapan HEH menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6).
"Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas di Padang, kemarin.
Ustaz HEH dijetat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Namun, belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak seusai penetapan tersangkanya.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus ini," ujar Alfan.
Pada kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli ITE.
"Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan terkait persoalan ini," ucapnya.
Polda Sumbar menetapkan Ustaz HEH (Hafzan El Hadi) tersangka ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Begini masalah yang menjerat dai berdarah Minang itu.
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi