Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Ustaz HEH Jadi Tersangka
jpnn.com, PADANG - Ustaz Hafzan El Hadi (HEH) menjadi tersangka di Polda Sumbar atas dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Penetapan HEH menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6).
"Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas di Padang, kemarin.
Ustaz HEH dijetat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Namun, belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak seusai penetapan tersangkanya.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus ini," ujar Alfan.
Pada kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli ITE.
"Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan terkait persoalan ini," ucapnya.
Polda Sumbar menetapkan Ustaz HEH (Hafzan El Hadi) tersangka ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Begini masalah yang menjerat dai berdarah Minang itu.
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Menteri Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Milik Andaro Energy
- Dukung Makan Bergizi Gratis, YLPKGI-Muhammadiyah Teken MoU Program ASIK
- HNW: Melanjutkan Tradisi Kontribusi Muhammadiyah Untuk Indonesia
- Ahlulbait Indonesia Gelar Muktamar IV, Dorong Perkuat Budaya dan Satukan Umat