Ujaran Pendeta Saifuddin Ibrahim Berpotensi Mengganggu Keluarga Bu Rieke
jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga bernama Rieke Ferra Rotinsulu melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3).
Perempuan paruh baya yang mengaku nonmuslim itu menuding Saifuddin menista agama dengan pernyataannya soal 300 ayat harus dihapus dari Al-Qur'an.
"Opa saya beragama Islam. Mama saya itu Kristen. Adanya ini (pernyataan Saifuddin, red) memecah belah agama," kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Rieke merasa waswas dengan pernyataan kontroversial itu. Sebab, hal itu berpotensi mengusik kerukunan keluarga besarnya.
"Ada kekhawatiran, sebagai seorang ibu," kata Rieke.
Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah tangkapan layar video dari kanal Saifuddin di YouTube.
Rieke menuduh Saifuddin melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuduhan lain untuk pendeta yang mengaku mantan muslim itu ialah pelanggaran atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.
Selain itu, Rieke juga melaporkan Saifuddin dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rieke Ferra Rotinsulu memolisikan Pendeta Saifuddin Ibrahim sengan sejumlah undang-undang, antara lain, UU ITE, KUHP, dan UU Peraturan Hukum Pidana.
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini