Uji Coba Lengkap Blokir IMEI Dilakukan Maret
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan uji coba lengkap mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Maret.
“Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret,” ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, lewat aplikasi pesan kepada Antara, Senin (17/2) malam.
Senin (17/2) Kominfo bersama operator seluler XL telah melakukan uji coba pembatasan IMEI dengan mengujikan fungsi EIR dalam rangka proof of concept (PoC) sistem black list bertempat di XL Tower, Jl. H. R. Rasuna Said.
Tadinya, menurut Hadiyana, akan dilaksanakan juga uji performa dengan melibat SIBINA, yaitu Centralized EIR yang ada di Kemenperin, namun tidak dapat dilaksanakan karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.
“Untuk uji fungsi sendiri berjalan dengan sangat baik. Semua use case scenario dapat berjalan dengan sangat baik,” kata Hadiyana.
Sebagai contoh, dalam use case pemindahan kartu SIM kepada perangkat yang legal menyebabkan perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.
Sementara, pemindahan kartu SIM pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS Notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.
Sedangkan, pemindahan kartu SIM pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan.
Kominfo juga akan melakukan uji coba pembatasan IMEI besok, Selasa (18/2), dengan mekanisme White List yang dilakukan terhadap operator seluler Telkomsel.
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- SKF Siap Memperkenalkan Solusi Inovatif di Tech and Innovation Summit
- BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
- Royale Technologies, Perusahaan Pembuat Ponsel Lipat Pertama di Dunia Bangkrut
- Kebutuhan Smartphone Meningkat, Digiplus Fokus Hadirkan Gerai di Lokasi Stategis
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak