Uji Coba OK Otrip Tak Berjalan Mulus
jpnn.com, JAKARTA - Program OK OTrip yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatasi kemacetan di ibu kota tak berjalan mulus. Sejak diuji coba pada 15 Januari 2018 lalu, layanan OK OTrip terkendala kesepakatan dengan operator angkutan umum soal tarif rupiah per kilometer.
Humas PT Transjakarta Wibowo mengakui, program OK OTRIP baru bisa berjalan di tiga rute. Masing-masing rute Kampung Melayu-Duren Sawit, Kampung Rambutan-Pondok Gede, dan Semper-Rorotan.
"Untuk tiga rute lainnya, masih dalam tahap negoisasi tarif rupiah per kilometer yang telah ditetapkan sekitar Rp 3.430 per kilometer," jelasnya, Jumat (19/1).
Saat ditanya lebih lanjut, Bowo mengaku tidak bisa menjelaskan negoisasi tarif yang dimaksud. Namun berdasarkan informasi dari Organda DKI, para operator angkutan di luar KWK, Kopamar dan Budiluhur menolak tarif Rupiah per kilometer yang ditawarkan PT Transjakarta sebesar Rp 3.430.
Mereka meminta tarif rupiah per kilometer ditetapkan sebesar Rp 3.854 dengan estimasi perjalanan 160-165 kilometer per hari.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, belum bertambahnya trayek OK OTrip dipicu akibat adanya kesepakatan
antara operator dengan PT Transjakarta soal tarif.
"Para operator itu menilai harga rupiah per kilometer saat ini harga permanen. Padahal harga itu bisa dievaluasi dengan bukti item yang menjadi alasan kesepakatan tarif para operator," ungkapnya.
Dia berharap dalam ujicoba tiga bulan ke depan, pihaknya dapat merangkul 11 operator angkutan umum dalam program Ok OTrip. Sehingga, seluruh trayek dapat diterapkan layanan tersebut.
Program OK OTrip yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatasi kemacetan di ibu kota tak berjalan mulus
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja