Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata di Jakarta Dilakukan Bertahap
Selasa, 07 September 2021 – 22:38 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Sementara itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021 disebutkan bahwa uji coba di tempat wisata ketentuannya adalah:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba;
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di ibu kota. Uji coba itu akan dilakukan secara bertahap.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini