Uji Keharusan Cuti, Ahok Bawa-Bawa Jabatan Presiden
Rabu, 31 Agustus 2016 – 19:24 WIB
Khususnya dalam ketentuan antara masa jabatan pemohon yang berpotensi dikurangi selama 4 sampai 6 bulan, dibandingkan dengan masa jabatan presiden.
"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur maupun presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," tandas Ahok. (gir/jpnn)
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menilai, penafsiran yang mewajibkan petahana cuti pada masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah, telah merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
- Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
- Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
- Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
- Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
- Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen