Uji Kelayakan Capim KPK Cacat Hukum Tanpa Libatkan Seluruh Fraksi
Di tempat yang sama, Romo Benny Susetyo menambahkan pemilihan calon pimpinan KPK tidak sah apabila dilakukan tanpa melibatkan KIH. Jika DPR, dalam hal ini kubu KMP tetap memaksakan pemilihan tanpa keterlibatan KIH, maka pemilihan itu akan cacat hukum.
"Kalau tetap mendorong, itu tidak sah. Karena tata tertib DPR harus melibatkan fraksi yang lain. Jangan sampai KIH menyampaikan bahwa 'saya enggak pernah memilih A atau B'," ucap Benny.
Seperti diketahui, ada dua capim KPK yang akan mengikuti fit and proper test yakni Wakil Ketua DPR Busyro Muqoddas dan Kepala bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada 10 Desember 2014. Proses seleksi calon pimpinan KPK dilakukan pansel untuk mengisi kekosongan itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari aktivis antikorupsi dan tokoh agama mempertanyakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi: Penilaian OCCRP soal Jokowi Tidak Ilmiah dan Bias
- Infak Kemanusiaan Palestina dari BAZNAS Tangsel Capai Rp 1,7 Miliar
- PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati