Uji Kelayakan Capim KPK Cacat Hukum Tanpa Libatkan Seluruh Fraksi

Di tempat yang sama, Romo Benny Susetyo menambahkan pemilihan calon pimpinan KPK tidak sah apabila dilakukan tanpa melibatkan KIH. Jika DPR, dalam hal ini kubu KMP tetap memaksakan pemilihan tanpa keterlibatan KIH, maka pemilihan itu akan cacat hukum.
"Kalau tetap mendorong, itu tidak sah. Karena tata tertib DPR harus melibatkan fraksi yang lain. Jangan sampai KIH menyampaikan bahwa 'saya enggak pernah memilih A atau B'," ucap Benny.
Seperti diketahui, ada dua capim KPK yang akan mengikuti fit and proper test yakni Wakil Ketua DPR Busyro Muqoddas dan Kepala bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada 10 Desember 2014. Proses seleksi calon pimpinan KPK dilakukan pansel untuk mengisi kekosongan itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari aktivis antikorupsi dan tokoh agama mempertanyakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung