Uji KIR Taksi Online Jadi Ajang Pungli
jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan syarat uji KIR untuk taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 berlaku pada 1 Juni 2017.
Namun, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan tidak terlalu yakin penerapan uji KIR di daerah akan berjalan sesuai rencana.
Sebab, saat ini syarat uji KIR hanya sebatas formalitas. Bahkan, hal itu menjadi ajang pungutan liar.
"Pungutan liar (pungli) itu bukan hal aneh, jadi ajang jual beli izin. Itu bukti bahwa penerapan syarat KIR ini belum siap," kata Tigor, Kamis (1/6).
Tigor menyatakan, masih banyak daerah belum bisa menyiapkan fasilitas uji KIR yang layak untuk menerapkan Permenhub 26. Hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
"Daerah belum siap dengan aturan tersebut (Permenhub 26). Harus jadi urusan Kementerian Perhubungan, jangan lempar tanggung jawab," tegas Tigor.
Dia menjelaskan, Permenhub 26 menyerahkan kewenangan uji KIR kepada pemerintah daerah. Namun, hal itu masih terkendala, karena belum siapnya sarana dan prasarana mereka.
Selain fasilitas fisik, pemerintah daerah juga perlu membuat payung hukum.
Pemberlakuan syarat uji KIR untuk taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 berlaku pada 1 Juni 2017.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri