Uji KIR Taksi Online Jadi Ajang Pungli
Kamis, 01 Juni 2017 – 13:04 WIB
"Jadi, jangan cuma didistribusi di daerah, mestinya Kemenhub juga ikut memikirkan masalah ini sejak awal," ucap Tigor. (gil/jpnn)
Pemberlakuan syarat uji KIR untuk taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 berlaku pada 1 Juni 2017.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project