Uji Kompetensi Awal Untuk Kualitas Guru
Kamis, 23 Februari 2012 – 16:22 WIB
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi awal yang wajib diikuti oleh para guru dalam proses sertifikasi bukanlah untuk mempersulit guru. Akan tetapi, memastikan peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten.
“Dokter yang tidak professional saja akan menyebabkan malpraktik. Kalau guru tidak profesional akan terjadi malmengajar. Akibatnya, yang mati adalah akal dan hati dari sang anak. Sepanjang hidup dari sang anak itu menjadi persoalan," terang Nuh di Jakarta, Kamis (23/2).
Baca Juga:
Dijelaskan, sebelum masuk proses sertifikasi memang harus dilakukan uji kompetensi awal untuk memastikan profesionalitas guru. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara persis guru yang akan mendapatkan sertifikasi. Yakni, dilihat dari kompetensi dasarnya apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi.
"Kita ingin memastikan dengan uji kompetensi awal. Nantinya di dalam proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) itu, kita bisa melakukan secara efektif karena sudah tahu petanya," katanya.
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi awal yang wajib diikuti oleh para guru dalam
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya