Uji Kompetensi Awal Untuk Kualitas Guru
Kamis, 23 Februari 2012 – 16:22 WIB
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi awal yang wajib diikuti oleh para guru dalam proses sertifikasi bukanlah untuk mempersulit guru. Akan tetapi, memastikan peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten.
“Dokter yang tidak professional saja akan menyebabkan malpraktik. Kalau guru tidak profesional akan terjadi malmengajar. Akibatnya, yang mati adalah akal dan hati dari sang anak. Sepanjang hidup dari sang anak itu menjadi persoalan," terang Nuh di Jakarta, Kamis (23/2).
Baca Juga:
Dijelaskan, sebelum masuk proses sertifikasi memang harus dilakukan uji kompetensi awal untuk memastikan profesionalitas guru. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara persis guru yang akan mendapatkan sertifikasi. Yakni, dilihat dari kompetensi dasarnya apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi.
"Kita ingin memastikan dengan uji kompetensi awal. Nantinya di dalam proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) itu, kita bisa melakukan secara efektif karena sudah tahu petanya," katanya.
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi awal yang wajib diikuti oleh para guru dalam
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut