Uji Kompetensi PNS Dilakukan Dua Sesi

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Para PNS (pegawai negeri sipil) di Pemprov Lampung menjalani uji kompetensi, Kamis (9/1).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, uji kompetensi PNS ini menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk memetakan kompetensi sesuai dengan potensi yang dimiliki PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Uji kompetensi pada hari ini memiliki tujuan yaitu untuk memetakan kompetensi para pejabat administrator, agar penempatan pegawai nantinya akan sesuai dengan potensi yang dimiliki," ujar dia di Bandarlampung, Kamis (9/1).
Dia menjelaskan uji kompetensi yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Universitas Lampung itu, diikuti seluruh ASN yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Ujian kompetensi ASN diikuti 838 orang yang terdiri atas 436 orang pada sesi ujian pagi hari dan 431 orang pada siang hari, dengan harapan ASN dapat memiliki integritas dan etika dalam melaksanakan jabatan masing-masing.
"Hari ini ada 838 orang peserta ujian kompetensi ASN, diharapkan melalui pelaksanaan ujian dapat menjadi bahan untuk mengukur dan membenahi kinerja Pemerintah Provinsi Lampung," kata dia.
Ujian kompetensi ASN, kata dia, selain untuk memetakan potensi, membenahi kinerja pemerintah, juga untuk mereformasi birokrasi agar praktik KKN tidak terjadi.
"ASN memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah, untuk menciptakan tata pelaksanaan pemerintahan yang baik dan berintegritas," ujarnya. (antara/jpnn)
Uji kompetensi PAN atau ASN untuk mengetahui potensi yang dimiliki masing-masing ASN, agar sesuai dengan penempatan tugas.
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK