Hasil Uji Lab Terbaru BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Tetap Aman
jpnn.com, JAKARTA - BPOM RI menegaskan penggunaan plastik jenis Polikarbonat (PC) sebagai kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) masih aman digunakan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan BPOM dalam keterangan tertulis yang dicantumkan dalam website resminya, Kamis (1/7).
Keterangan resmi ini dikeluarkan sehubungan dengan adanya isu seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon PC yang berkembang di media massa.
Hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tahun 2021 adanya migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj.
"Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj," ujar BPOM dalam keterangan tertulis tersebut.
Penjelasan BPOM RI tentang kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang ini dirilis Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan di laman resmi BPOM RI pada Selasa (29/6).
Dalam rilisnya itu BPOM menjelaskan bahwa Bisfenol A (BPA) adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbonat (PC). BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh.
Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
BPOM RI menegaskan penggunaan plastik jenis Polikarbornat (PC) sebagai kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) masih aman digunakan masyarakat.
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap