Uji Materi Aturan Batas Pensiun Prajurit TNI, DPR Ambil Langkah Injak Rem
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku tidak pengin berspekulasi lebih lanjut terkait uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.
"Kami menunggu keputusan dari MK apakah menyetujui atau tidak dengan gugatan tersebut," kata Iqbal melalui layanan pesan, Sabtu (12/2).
Legislator Fraksi PPP itu hanya bisa berbicara tentang keinginan DPR untuk merevisi UU TNI.
Aturan itu bahkan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Ya, memang belum ada pembahasan di Komisi I," bebernya.
Namun, kata Iqbal, langkah revisi UU TNI ini akan ditunda lebih dahulu menyusul uji materi aturan tersebut di MK.
"Sebaiknya kami menunggu saja keputusan dari MK, baru setelah itu bisa diputuskan langkah selanjutnya," beber dia.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku legislatif tidak akan mengebut rencana revisi UU TNI. Apa sebabnya? Ini penjelasan dari Iqbal.
- Ketua DPR Minta Komisi IX Tindaklanjuti Polemik PP 28/2024
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Dukung Sikap Prabowo soal Skandal Pagar Laut, Pimpinan DPR: Negara Harus Hadir
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi