Uji Materi Aturan Batas Pensiun Prajurit TNI, DPR Ambil Langkah Injak Rem
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku tidak pengin berspekulasi lebih lanjut terkait uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.
"Kami menunggu keputusan dari MK apakah menyetujui atau tidak dengan gugatan tersebut," kata Iqbal melalui layanan pesan, Sabtu (12/2).
Legislator Fraksi PPP itu hanya bisa berbicara tentang keinginan DPR untuk merevisi UU TNI.
Aturan itu bahkan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Ya, memang belum ada pembahasan di Komisi I," bebernya.
Namun, kata Iqbal, langkah revisi UU TNI ini akan ditunda lebih dahulu menyusul uji materi aturan tersebut di MK.
"Sebaiknya kami menunggu saja keputusan dari MK, baru setelah itu bisa diputuskan langkah selanjutnya," beber dia.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku legislatif tidak akan mengebut rencana revisi UU TNI. Apa sebabnya? Ini penjelasan dari Iqbal.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab