Uji Materi Aturan Batas Pensiun Prajurit TNI, DPR Ambil Langkah Injak Rem
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku tidak pengin berspekulasi lebih lanjut terkait uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.
"Kami menunggu keputusan dari MK apakah menyetujui atau tidak dengan gugatan tersebut," kata Iqbal melalui layanan pesan, Sabtu (12/2).
Legislator Fraksi PPP itu hanya bisa berbicara tentang keinginan DPR untuk merevisi UU TNI.
Aturan itu bahkan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Ya, memang belum ada pembahasan di Komisi I," bebernya.
Namun, kata Iqbal, langkah revisi UU TNI ini akan ditunda lebih dahulu menyusul uji materi aturan tersebut di MK.
"Sebaiknya kami menunggu saja keputusan dari MK, baru setelah itu bisa diputuskan langkah selanjutnya," beber dia.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku legislatif tidak akan mengebut rencana revisi UU TNI. Apa sebabnya? Ini penjelasan dari Iqbal.
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy