Uji Materi Jabatan Wapres di MK Dianggap Langkah Mundur
"Kita jangan mengacaukan judical review terhadap undang-undang, mengotak-atik atau mengakali konstitusi. Karena ini bukan melakukan judical review terhadap konstitusi, jadi judical review terhadap undang-undang. Kalau judical review itu harus ada ukurannya, apa ukurannya? Ya, konstitusi," kata Djayadi.
Menurut Djayadi, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Djayadi menambahkan anggapan wapres hanya pembantu presiden adalah pemikiran yang sah. Namun, dalam UUD 1945, sudah sangat jelas disebutkan ada wapres.
"Jadi bukan konstitusinya diakal-akali, tapi undang-undangnya dicek. Apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak," jelas Djayadi. (tan/jpnn)
Uji materi terhadap jabatan wapres jelang pendaftaran pilpres dianggap tidak mengakomodasi kepentingan bangsa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi
- Banyak Keunggulan, Erick Thohir Bisa Diterima Semua Elemen Masyarakat
- Banteng Jatim Bikin Merinding, Ganjar Pranowo Bakal Seriusi Madura & Tapal Kuda