Uji Materi ke MK Menjadi Jalan Tepat Bagi Penolak RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi jalan keluar bagi pihak penolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10) lalu.
"Saya membayangkan judicial review jadi jalan pas, karena judicial review menjadi ajang pengujian," ujar Zainal dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).
Ia menilai UU Ciptaker memiliki banyak persoalan, sehingga pantas diuji materi. Misalnya proses pembahasan yang tertutup dan meminimalisir peran publik.
Bahkan, ujar dia, lembaga negara hingga kementerian saja tidak mengetahui draf final undang-undang itu sebelum disahkan.
"Jangankan publik, sebagian lembaga negara saja tidak menerima. Sebagian kementerian sendiri tidak menerima, antarkementerian sendiri tidak mendapatkan berkas. Lalu tiba-tiba sudah berada di DPR begitu saja," ujar pakar dari Universitas Gadjah Mada itu.
"Kami tidak bisa mengakses sama sekali, padahal partisipasi dan sosialisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konsep undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan," beber dia.
Di sisi lain, Zainal tidak mempermasalahkan pihak yang menggelar demonstrasi menolak UU Ciptaker.
Terkadang, kata dia, tekanan dari publik perlu dilakukan agar pemegang kewenangan mendengarkan suara.
Zainal Arifin Mochtar menilai uji materi menjadi jalan pas bagi pihak yang menolak pengesahan RUU Cipta kerja menjadi UU.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis