Uji Materi Masa Jabatan Wapres: Argumen JK Dinilai Ngawur
Selasa, 24 Juli 2018 – 15:26 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: dokumen JPNN.Com
Kekhawatiran yang bisa muncul jika uji materi itu dikabulkan adalah akan disusul dengan uji materi pada semua level pemerintahan dan lembaga yang masa jabatannya dibatasi, dan saat masa jabatan tidak dibatasi maka berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Bisa-bisa yang lain membangun argumen serupa hingga tidak ada pembatasan kekuasaan untuk berbagai macam jabatan publik. Kita seperti mundur ke tahun 1998 dulu dan tidak bagus untuk regenerasi politik,” ungkap Bivitri. (dil/jpnn)
Argumen Jusuf Kalla (JK) terkait keterlibatannya dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur tentang masa jabatan wapres dinilai ngawur
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bahas Polemik LPG di Istana, Bahlil Dapat Wejangan dari Jusuf Kalla
- Tiga Serangkai
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Bisnis Plasma Darah di PMI Dipertanyakan
- Dualisme di Tubuh PMI, Andi Rusni: Organisasi Lebih Besar dari Individu