Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Bikin Pilpres jadi Rumit

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan masa jabatan wakil presiden (wapres) yang dilakukan Partai Perindo dan Jusuf Kalla (JK) dianggap bisa mengubah formasi politik jelang Pilpres 2019.
Menurut pengamat politik Barkah Pattimahu, formasi itu berubah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.
"Koalisi partai politik dan formasi capres-cawapres yang sedang direncanakan bisa berubah", kata Barkah dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat.
Dia menambahkan, salah satu kemungkinan dari dikabulkannya gugatan tersebut, Joko Widodo (Jokowi) bisa menerima JK kembali sebagai bakal cawapres.
Tetapi dampaknya, tidak menguntungkan Jokowi secara elektoral. Pasalnya, JK bukan figur ideal bagi Jokowi.
Barkah yang juga menjadi Direktur Ekskutif Sinergi Data Indonesia (SDI) ini menegaskan, kalau MK mengabulkan gugatan Perindo dan JK maka bisa menghambat proses regenerasi.
"Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan salah satu spirit reformasi yang diperjuangkan. Semangatnya agar proses regenerasi berjalan,” sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, ahli perundang-undangan Bayu Dwi Anggono menilai gugatan Perindo terkait Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah alamat.
Uji Materi Masa Jabatan Wapres dianggap tidak menguntungkan Joko Widodo karena dipasangkan lagi dengan Jusuf Kalla.
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
- Ada Dukungan Jokowi, Persis Gagal Kalahkan 10 Pemain Semen Padang