Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Bikin Pilpres jadi Rumit

Semestinya, Perindo, kata dia, menggugat ke MPR bukan ke MK. Pasalnya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah UUD NRI 1945. Menurut Bayu, bunyi Pasal 169 huruf n substansinya sama persis dengan bunyi Pasal 7 UUD NRI 1945, jadi menggugat Pasal 169 Huruf n sama halnya menggugat substansi UUD 1945.
Pengajar Fakultas Hukum Jember itu menambahkan, kedudukan hukum Perindo tidak memiliki legal standing karena Perindo bukan partai peserta pemilu 2014 yang memiliki wakil di parlemen.
Sehingga, Perindo tidak memiliki keterkaitan langsung. Karena yang berhak mengajukan pasangan capres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyararatan presidential thershold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017.
"Justru Pak JK yang memiliki legal standing karena pasal yang digugat berdampak langsung kepada Pak JK. Jadi, lebih tepat Pak JK yang mengajukan sendiri sebagai pemohon" ujar Bayu. (cuy/jpnn)
Uji Materi Masa Jabatan Wapres dianggap tidak menguntungkan Joko Widodo karena dipasangkan lagi dengan Jusuf Kalla.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU