Uji Materi Pasal di UU PSDN, SETARA Institute Nilai Ada Kekeliruan Proses Legislasi
Rabu, 27 Oktober 2021 – 22:16 WIB

Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com
Bukan hanya soal itu, kata Hendardi, MK juga didorong bisa mengevaluasi norma-norma lain yang berpotensi memangkas hak konstitusional warga.
"Alih-alih fokus pada penguatan aparatur sipil negara sebagai komponen cadangan, UU PSDN dan peraturan turunannya mempercepat rekrutmen, melatih, dan melantik warga sipil menjadi komponen cadangan dengan segala privelese dan potensi abusif penggunaannya pada tahun-tahun politik," beber dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua SETARA Institute Hendardi menilai ada kekeliruan dalam proses legislasi di DPR RI menyusul pengajuan uji materi pihaknya terhadap UU 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD
- Seskab Teddy Naik Pangkat, SETARA Singgung Potensi Kecemburuan Pamen TNI
- TNI Perlu Ungkap Alasan Menaikkan Pangkat Teddy, Biar Tak Disangka Memuat Unsur Politik
- Setara Institute: Inklusi Sosial Bisa jadi Mantra Pembangunan yang Dapat Mendorong Keadilan
- BHR Outlook 2025, SETARA Institute Identifikasi 10 Isu Prioritas Bisnis & HAM di Indonesia