Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang

Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda bisa mengatur porsi hasil tambangnya.

’’Sejak hari ini mulai diberlakukan, kita berikan kekuasaan penuh kepada otonomi daerah untuk penguasaan tambangnya. Tetapi hal itu harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat dan persetujuan pemerintah pusat,’’ ujar Ketua MK Mahfud MD usai sidang di Gedung MK, Kamis (22/11).

Kuasa hukum pemohon Robbikin MH menyatakan, putusan ini menguntungkan pemerintah daerah. Sebab, Pemda punya kekuasaan dalam mengatur daerah tambangnya.

’’Pengaruhnya ke aspek ekonomi, Pemda boleh kelola tambang di daerahnya sendiri.  Dengan demikian Pemda bisa mengatur berapa persen jatah untuk cadangan nasional dan berapa persen untuk daerahnya sendiri. Selama ini kan pusat yang mengatur. Tapi sekarang pun harus tetap persetujuan pemerintah,’’ paparnya.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News