Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
Jumat, 23 November 2012 – 03:31 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda bisa mengatur porsi hasil tambangnya.
’’Sejak hari ini mulai diberlakukan, kita berikan kekuasaan penuh kepada otonomi daerah untuk penguasaan tambangnya. Tetapi hal itu harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat dan persetujuan pemerintah pusat,’’ ujar Ketua MK Mahfud MD usai sidang di Gedung MK, Kamis (22/11).
Kuasa hukum pemohon Robbikin MH menyatakan, putusan ini menguntungkan pemerintah daerah. Sebab, Pemda punya kekuasaan dalam mengatur daerah tambangnya.
’’Pengaruhnya ke aspek ekonomi, Pemda boleh kelola tambang di daerahnya sendiri. Dengan demikian Pemda bisa mengatur berapa persen jatah untuk cadangan nasional dan berapa persen untuk daerahnya sendiri. Selama ini kan pusat yang mengatur. Tapi sekarang pun harus tetap persetujuan pemerintah,’’ paparnya.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda
BERITA TERKAIT
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan