Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
Jumat, 23 November 2012 – 03:31 WIB
MK mengabulkan sebagian pengujian UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam putusannya, MK menyatakan penetapan wilayah pertambangan (WP) dilakukan setelah ditentukan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MK menghapus frasa "setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 UU Minerba bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "setelah ditentukan oleh pemerintah daerah".
"Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Minerba selengkapnya menjadi, "Penetapan WP yang dilakukan setelah ditentukan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"," kata Mahfud.
Selain itu, MK juga menghapus frasa "Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan" dalam Pasal 14 ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh". Sedangkan Pasal 9 ayat (2) UU Minerba selengkapnya menjadi: "WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS