Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang

Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
MK mengabulkan sebagian pengujian UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam putusannya, MK menyatakan penetapan wilayah pertambangan (WP) dilakukan setelah ditentukan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MK menghapus frasa "setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 UU Minerba bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "setelah ditentukan oleh pemerintah daerah".

"Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Minerba selengkapnya menjadi, "Penetapan WP yang dilakukan setelah ditentukan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"," kata Mahfud.

Selain itu, MK juga menghapus frasa "Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan" dalam Pasal 14 ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh". Sedangkan Pasal 9 ayat (2) UU Minerba selengkapnya menjadi: "WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News