Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang

Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
Pasal 14 ayat (1) menjadi: "Penetapan WUP dilakukan Pemerintah setelah ditentukan pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

Sementara, dalam Pasal 14 ayat (2) selengkapnya menjadi: "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah".

Pasal 17 selengkapnya menjadi, "Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah".

Dalam pertimbangannya, MK menilai urusan pemerintahan dalam menetapkan  WP, WUP dan batas serta luas WIUP, bukanlah termasuk urusan pemerintahan yang mutlak menjadi urusan pemerintah pusat dalam rangka menjamin kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi merupakan urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif yang sangat tergantung pada situasi, kondisi dan kebutuhan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News