Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
Jumat, 23 November 2012 – 03:31 WIB

Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
"Menurut Mahkamah untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi yang memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.
Karena itu, kata Hamdan, pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan yang bersifat fakultatif harus berdasarkan pada situasi, kondisi dan kebutuhan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip demokrasi. ’’Terkait sumber daya alam, harus pula mempertimbangkan prinsip keadilan dan keselarasan dalam pemanfaatan sumber daya alam, dalam hal ini Minerba,’’ kata Hamdan. (ris)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta