Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
Jumat, 23 November 2012 – 03:31 WIB
"Menurut Mahkamah untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi yang memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.
Karena itu, kata Hamdan, pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan yang bersifat fakultatif harus berdasarkan pada situasi, kondisi dan kebutuhan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip demokrasi. ’’Terkait sumber daya alam, harus pula mempertimbangkan prinsip keadilan dan keselarasan dalam pemanfaatan sumber daya alam, dalam hal ini Minerba,’’ kata Hamdan. (ris)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS