Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang

Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
Uji Materi, Pemda Tentukan Wilayah Tambang
"Menurut Mahkamah untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang  bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi yang memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.

Karena itu, kata Hamdan, pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan yang bersifat fakultatif harus berdasarkan pada situasi, kondisi dan kebutuhan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip demokrasi. ’’Terkait sumber daya alam, harus pula mempertimbangkan prinsip keadilan dan keselarasan dalam pemanfaatan sumber daya alam, dalam hal ini Minerba,’’ kata Hamdan. (ris)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Pemda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News