Uji Materi Presidential Threshold Kandas, Pak Wiranto Senang
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur diatur Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sebab, putusan MK itu sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem presidensial.
"Kami berharap keputusan tersebut akan memperkuat sistem presidential threshold," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (11/1) petang.
Menurut Wiranto, keputusan MK juga akan menjadikan pemilu mampu menghasilkan presiden yang mendapat signifikan dari parlemen. Dengan demikian, dukungan itu akan memperkuat kinerja pemerintah.
"Jadi, keputusan tersebut secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas," ucapnya.
Mantan Panglima ABRI itu meyakini keputusan MK juga akan memperkecil pengelompokan partai politik dalam mengusung calon presiden. Dengan demikian, secara tidak langsung bakal memperkecil potensi konflik.
"Dengan memperkecil potensi konflik, maka stabilitas politik nasional akan tetap terjaga," pungkas Wiranto.
Sebelumnya MK menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman, Habiburokhman, Effendi Gazali, Hadar Nafis Gumay dan Mas Soeroso.(gir/jpnn)
Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji material presidential threshold sebagaimaan diatur UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..