Uji Materi Produk MA Diserahkan ke MK Saja

Uji Materi Produk MA Diserahkan ke MK Saja
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan uji materi surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat telah kandas di tangan Majelis Hakim Agung HM Syarifuddin, H Supandi dan H Yulius. Permohonan Shalih Mangara Sitompul dkk dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan MA Nomor 40 P/HUM/2016 yang disampaikan 18 Oktober 2017.

Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Hukum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara menjelaskan putusan tersebut bersifat inkonsisten dan seolah produk MA kebal uji.

Rivai mengatakan surat KMA itu merupakan petunjuk pada seluruh ketua Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan penyumpahan dari semua organisasi advokat dengan mengurai beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

“Sehingga itu termasuk peraturan kebijakan (beleidsregel) atau perundang-undangan semu (pseudo wetgeving),” kata Rivai, Rabu (22/11).

Dia mengatakan dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2009 dikabulkan pembatalan Surat Edaran Dirjen Minerba ESDM. Begitu juga Putusan MA Nomor 3 P/HUM/2010 mengabulkan pembatalan sebuah surat biasa, yang jelas keduanya bukan regeling. “Tapi dipertimbangkan bersubstansi regeling", jelas Rivai.

Dia menjelaskan jika MA menyatakan tidak berwenang mengujinya, maka Surat KMA dan SEMA yang selama ini ada menjadi kebal uji dan kiranya bertolak belakang dengan prinsip check and balance. Menurutnya, undang-undang maupun Keputusan Presiden saja bisa diuji secara materiil.

“Dalam RUU Mahkamah Konstitusi sebaiknya diusulkan pengujian produk-produk MA diserahkan pada Mahkamah Konstitusi saja, sehingga tidak conflict of interest. Dulu juga sengketa pilkada domain MA, tapi kemudian diserahkan ke MK,” katanya.(boy/jpnn)


Dalam RUU Mahkamah Konstitusi sebaiknya diusulkan pengujian produk-produk MA diserahkan pada Mahkamah Konstitusi saja, sehingga tidak conflict of interest.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News