Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak
Kamis, 31 Maret 2011 – 18:12 WIB

Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak
JAKARTA-Permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak dapat diterima majelis hakim konstitusi. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (31/3), hakim MK berkesimpulan gugatan yang diajukan oleh Zulfikar, Ramses David Simanjutak, Arnold Wuon, dan Saiful Huda, dinilai kabur.
Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang menurut penggugat, ada ketentuan yang menunjukkan adanya campur tangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Campur tangan pemerintah ini, menurut penggugat, dapat mengakibatkan dan menimbulkan hilangnya, berkurangnya atau terganggunya kemerdekaan atau kemandirian penyelenggara pemilihan umum.
Hanya saja, gugatan itu ditolak MK. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD dalam amar putusanya.
JAKARTA-Permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak dapat diterima majelis
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta