Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak
Kamis, 31 Maret 2011 – 18:12 WIB
JAKARTA-Permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak dapat diterima majelis hakim konstitusi. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (31/3), hakim MK berkesimpulan gugatan yang diajukan oleh Zulfikar, Ramses David Simanjutak, Arnold Wuon, dan Saiful Huda, dinilai kabur.
Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang menurut penggugat, ada ketentuan yang menunjukkan adanya campur tangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Campur tangan pemerintah ini, menurut penggugat, dapat mengakibatkan dan menimbulkan hilangnya, berkurangnya atau terganggunya kemerdekaan atau kemandirian penyelenggara pemilihan umum.
Hanya saja, gugatan itu ditolak MK. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD dalam amar putusanya.
JAKARTA-Permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak dapat diterima majelis
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha