Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak
Kamis, 31 Maret 2011 – 18:12 WIB

Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak
Menurut mahkamah, dalam pengujian Undang-Undang, para penggugat harus dapat membuktikan dirinya benar-benar dirugikan hak konstitusionalnya dan tidak sebaliknya, yaitu justru diuntungkan oleh ketentuan yang dimasalahkan.
“Mahkamah berpendapat bahwa kedudukan hukum para pemohon tidak jelas sehingga menyebabkan kerugian yang didalilkan sering berpindah dari kualifikasi yang satu ke kualifikasi yang lain,” kata hakim Fadlil Sumadi menambahkan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak dapat diterima majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi