Uji Materi UU KPK Sudah Masuk ke MK
Mahfud Sarankan Polri dan KPK Damai Saja
Rabu, 08 Agustus 2012 – 15:01 WIB
PADANG--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, persoalan kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM), sebaiknya jangan dibawa ke MK. Sebab, putusaannya akan ada yang memang dan yang kalah, atau ada yang dinyatakan paling berwenang. Ini akan berdampak tak baik pada salah satu lembaga.
"Daripada ribut-ribut dibawa ke MK, kalau ke MK itu nanti vonisnya itu menang atau kalah. Kan lebih baik sekarang aja diselesaikan secara bersama-sama. Ketemu antara pimpinan Polri dan pimpinan KPK lalu bagaimana disepakati, gitu saja. Yang penting niatnya sama bahwa korupsi itu harus diberantas tanpa pandang bulu," kata Mahfud usai menyampaikan kuliah umum di Kampus Unand Limaumanih, Padang, Selasa (7/8).
Sebetulnya, kata Mahfud permohonan uji materi UU KPK telah masuk ke MK. Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah kasus itu akan diproses. Tergantung dari situasi yang terjadi ke depan. "Kemarin sudah masuk permohonan uji materinya. MK pasti memproses. Cuma yang mengajukan ini kan bisa meminta untuk ditarik. Tapi selama tidak ditarik kita akan proses. Saya tetap bicara kepada Polri dan KPK untuk duduk bersama," katanya
Walau begitu, jika tetap diperkarakan ke MK, Mahfud menyatakan pihaknya siap memproses. Tapi dia mengingatkan kedua belah pihak harus siap dengan konsekuensi ada yang memang dan ada yang kalah. "Kalau berperkara ke MK nanti, ya bisa, dan pasti kami putus. Cuma itu, ada yang menang, ada yang kalah, itu tidak bagus. Padahal ini masalahnya hanya soal menyamakan tafsir saja, terhadap tafsir yang sebenarnya sudah jelas. Menyamakan saja di antara mereka," imbuhnya.
PADANG--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, persoalan kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah