Uji Materi UU KPK Sudah Masuk ke MK
Mahfud Sarankan Polri dan KPK Damai Saja
Rabu, 08 Agustus 2012 – 15:01 WIB
Ditanya lebih jauh apa tafsir yang disebut sudah jelas, Mahfud enggan menjelaskan. "Biar merekalah (Polri-KPK). Kalau saya nanti katakan, itu berpotensi menjadi perkara," ujar Mahfud mengelak.
Menurut Mahfud, tak semua sengketa atau perkara harus dibawa ke pengadilan. Termasuk masalah kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas. Ia mengemukakan soal keadilan restoratif yang bisa menjadi solusi. Yakni suatu keadilan dalam penegakan hukum di luar pengadilan melalui kompromi-kompromi yang sehat, dan saling memahami.
"Itulah keadilan restoratif yang kita inginkan. Putusan pengadilan melalui palu hakim itu sebaiknya dijadikan jalan terakhir. Tetapi kalau itu terpaksa juga, tentu itu kami periksa dan kami putus," beber Mahfud.
Ditanya lebih jauh soal adanya kesan MK menolak perkara tersebut, Mahfud menyebutkan, "Ndak, ngapaian berat (memutusnya, red). Itu masalah sepele saja, masalah kecil, banyak yang lebih berat daripada itu. Cuma kasihan pada yang terima vonis nanti. Kalau MK-nya udah punya etik, standar prosedur sendiri. Kalau sudah palu diketuk, ini menang ini kalah kan ndak enak. Dan itu pasti dilakukan oleh MK." tegasnya.(bis)
PADANG--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, persoalan kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah