Uji Materi UU MA, Pemohon Minta Masa Jabatan Hakim Agung Dibatasi 10 Tahun
Kamis, 16 Januari 2020 – 23:28 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Mahkamah Agung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak mengatur batas periode jabatan hakim agung.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/1/2020), Aristides Verissimo de Sousa Mota mengatakan pasal 11 UU Mahkamah Agung mengatur hakim agung diberhentikan apabila meninggal dunia, berusia 70 tahun, mengundurkan diri atau sakit jasmani/rohani.
“Ada kemungkinan seorang hakim agung bisa menjabat sampai 25 tahun kalau dia terpilih pada saat dia berumur 45 tahun dan mengakhiri jabatannya 70 tahun," ujar pemohon seperti dilansir Antara.
Ia meminta agar MK memutus masa jabatan hakim agung lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua, sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun.
Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menilai permohonan pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung yang diajukan terlalu sumir dan tidak memenuhi sistematika.
Baca Juga:
Selain itu, MK berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, ujar dia, sehingga pemohon mesti mencantumkan pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.(Antara/jpnn)
Undang-Undang Mahkamah Agung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak mengatur batas periode jabatan hakim agung.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun