Uji Materi UU Pilkada Dibatalkan
Perppu Langsung Jadi UU jika Diterima DPR
jpnn.com - JAKARTA - Dikeluarkannya Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sekaligus membatalkan pengesahan Undang-Undang Pilkada. Karena itu, rencana sejumlah koalisi masyarakat untuk mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada, dibatalkan seiring berlakunya Perppu Pilkada.
Hal tersebut disampaikan peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Veri Junaidi di Jakarta, Rabu (8/10). Veri menyatakan, dengan berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu, tidak akan ada upaya untuk mengajukan uji materi karena UU Pilkada dengan sendirinya tidak berlaku. "Dengan dikeluarkannya perppu, tidak ada lagi objek yang diuji di MK. UU itu menjadi batal," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Veri, pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU akan memunculkan dinamika di fraksi-fraksi DPR. Kentalnya perbedaan antara fraksi pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan memengaruhi persetujuan atau penolakan Perppu Pilkada. Jika Perppu Pilkada nanti disetujui, diharapkan pemerintah menggunakan mekanisme tambahan agar perppu itu bisa langsung berlaku. "Pemerintahan baru harus memperhatikan klausul langsung jadi undang-undang. Hal ini dipandang perlu untuk menjawab kekosongan hukum pasca dicabutnya UU Pilkada oleh perppu," kata Veri.
Selain Perppu Pilkada, ada Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur Pemerintahan Daerah (Pemda). Dikeluarkannya Perppu Pemda senapas dengan Perppu Pilkada, yaitu menghapus wewenang tambahan dari DPRD untuk memilih kepala daerah dan mengembalikan mekanisme ke pilkada langsung.
Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, pembahasan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda akan menjadi salah satu prioritas bagi DPR. Masing-masing fraksi perlu mendalami dan mempelajari lebih lanjut kedua perppu sebelum mengambil keputusan. "Pembahasan dilakukan secepatnya setelah alat kelengkapan di DPR terbentuk semua," ujar Novanto.
Dia menambahkan, hasil akhir apakah dua perppu itu ditolak atau diterima belum bisa diketahui. Novanto juga mengaku belum mengetahui informasi terjadinya kesepakatan politik KMP untuk menerima Perppu Pilkada dengan Partai Demokrat. "Saya lihat ada informasi itu di media, tapi kami akan betul-betul mempelajarinya dulu," ujarnya. (bay/c6/fat)
JAKARTA - Dikeluarkannya Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sekaligus membatalkan pengesahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua