Uji Materi UU Polri Dibatalkan
Kamis, 03 November 2011 – 12:34 WIB

Uji Materi UU Polri Dibatalkan
JAKARTA – Tak disangka, para penggugat pasal menguji Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tiba-tiba saja mencabut gugatannya pada sidang penel ke tiga di Mahkamah Konstitusi. Padahal, sebelumnya para penggugat sangat menggebu-gebu meminta Mahkamah Konstitrusi (MK) karena Korps Bhayangkari tersebut dinilai sarat intervensi penguasa bila berada dibawah Presiden langsung. Anehnya lagi, dalam persidangan itu, salah satu penggugat Andi M. Asrun yang selama ini sangat menginginkan Polri dibawah Departemen Pertahanan dan bukan dibawah Presiden, malah tidak hadir dalam persidangan itu.
Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumennya.
Baca Juga:
"Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Kamis (3/11).
Baca Juga:
JAKARTA – Tak disangka, para penggugat pasal menguji Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tiba-tiba saja mencabut
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit