Uji Materi UU Polri Dibatalkan
Kamis, 03 November 2011 – 12:34 WIB
JAKARTA – Tak disangka, para penggugat pasal menguji Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tiba-tiba saja mencabut gugatannya pada sidang penel ke tiga di Mahkamah Konstitusi. Padahal, sebelumnya para penggugat sangat menggebu-gebu meminta Mahkamah Konstitrusi (MK) karena Korps Bhayangkari tersebut dinilai sarat intervensi penguasa bila berada dibawah Presiden langsung. Anehnya lagi, dalam persidangan itu, salah satu penggugat Andi M. Asrun yang selama ini sangat menginginkan Polri dibawah Departemen Pertahanan dan bukan dibawah Presiden, malah tidak hadir dalam persidangan itu.
Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumennya.
Baca Juga:
"Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Kamis (3/11).
Baca Juga:
JAKARTA – Tak disangka, para penggugat pasal menguji Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tiba-tiba saja mencabut
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak