Uji Materi UU Polri Dibatalkan
Kamis, 03 November 2011 – 12:34 WIB

Uji Materi UU Polri Dibatalkan
JAKARTA – Tak disangka, para penggugat pasal menguji Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tiba-tiba saja mencabut gugatannya pada sidang penel ke tiga di Mahkamah Konstitusi. Padahal, sebelumnya para penggugat sangat menggebu-gebu meminta Mahkamah Konstitrusi (MK) karena Korps Bhayangkari tersebut dinilai sarat intervensi penguasa bila berada dibawah Presiden langsung. Anehnya lagi, dalam persidangan itu, salah satu penggugat Andi M. Asrun yang selama ini sangat menginginkan Polri dibawah Departemen Pertahanan dan bukan dibawah Presiden, malah tidak hadir dalam persidangan itu.
Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumennya.
Baca Juga:
"Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Kamis (3/11).
Baca Juga:
JAKARTA – Tak disangka, para penggugat pasal menguji Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tiba-tiba saja mencabut
BERITA TERKAIT
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam