Uji Materiil Terpidana Bom Bali Tak Tunda Eksekusi

Uji Materiil Terpidana Bom Bali Tak Tunda Eksekusi
Uji Materiil Terpidana Bom Bali Tak Tunda Eksekusi
JAKARTA -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta menegaskan, uji materiil (judicial review) UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Hukuman Mati, yang diajukan terpidana mati Bom Bali Imam Samudera, Amrozi, dan Ali Gufron, takkan menunda eksekusi mati yang tengah dijadwalkan. Alasannya, uji materiil bukanlah jenis  upaya hukum yang dikenal dalam undang-undang.

Upaya hukum yang ada dalam tata hukum di Indonesia adalah terdakwa/terpidana  mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), dan minta pengampunan atau grasi ke presiden. Dengan begitu, apapun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, 3 terpidana tersebut tetap terbukti bersalah melakukan aksi terorisme, sekaligus dihukum mati sesuai putusan Mahkamah Agung, sebelumnya.

"Hukuman mereka tidak bisa diubah dengan putusan MK, sebab itu bukan upaya hukum," tandas Menhuk HAM.

Permohonan Uji Materiil diajukan ketiga terpidana melalui Tim Pengacara Muslim (TPM), Rabu (6/8). Menurut TPM, hukuman mati dengan cara ditembak adalah bentuk penyiksaan. UU No 2 menyebutkan jika terpidana tak mati karena ditembak jantungnya, eksekutor bisa menembak lagi ke pelipis. (pra/jpnn)

JAKARTA -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta menegaskan, uji materiil (judicial review) UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News